Jumat, 25 Desember 2020

Tugas Kelompok EPTIK Pertemuan 15 "Infringement of Privacy"

Kerahasiaan pribadi atau lebih sering disebut privacy adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Dalam kata lain, privacy adalah informasi dari diri seseorang yang dengan haknya bisa dia tentukan untuk dibagikan kepada individu lain ataupun dirahasiakan untuk dirinya sendiri.

Jadi, kita berhak untuk tidak memberikan informasi mengenai diri kita sendiri kepada orang lain, jika menurutku kita informasi tersebut adalah rahasia. Semua orang memiliki privasinya masing-masing, dan setiap privasi orang berbeda-beda. Cara orang-orang menyimpan privasinya juga berbeda-beda. Ada orang yang menyimpan privasinya dengan menulis diary, menyimpan dokumen privasi secara komputerisasi, ada juga yang berkonsultasi masalah privasinya dengan yang ahli dibidangnya.

Namun dimasa sekarang, dimana teknologi sangat berkembang, banyak sekali privacy orang yang tersebar terutama di dunia maya. Kejahatan dimana ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia disebut dengan Infringement of Privacy.

Infringement of Privacy merupakan kejahatan yang merugikan secara material dan immaterial. Secara material, kejahatan ini dapat membuat pelaku kejahatan mendapatkan nomor kartu kredit atau nomor PIN ATM dari korban, yang secara otomatis pelaku dapat menguras uang korban. Atau secara immaterial, dapat menyebarkan suatu cacat atau penyakit tersembunyi dari korban yang jika disebarkan bisa berefek pada kesehatan mental korban.

Sehingga kejahatan Infringement of Privacy perlu adanya landasan hukum. Untungnya, negara Indonesia memiliki landasan hukum mengenai Infringement of Privacy yang diatur dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 Pasal 26 Ayat 1 dan 2.

Contoh Kasus

Mengirim dan mendistribusikan dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik, dll. Contohnya pernah terjadi pada Prita Mulyasari yang menurut pihak tertentu telah mencemarkan nama baik karena surat elektronik yang dibuat olehnya.

1. Melakukan penyadapan informasi. Seperti halnya menyadap transmisi data orang lain.

2. Melakukan penggadaan tanpa ijin pihak yang berwenang. Bisa juga disebut dengan hijacking. Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Contoh yang sering terjadi yaitu pembajakan perangkat lunak (Software Piracy).

3. Melakukan pembobolan secara sengaja ke dalam sistem komputer. Hal ini juga dikenal dengan istilah Unauthorized Access. Atau bisa juga diartikan sebagai kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Jelas itu sangat melanggar privasi pihak yang berkepentingan (pemilik sistem jaringan komputer). Contoh kejahatan ini adalah probing dan port.

4. Memanipulasi, mengubah atau menghilangkan informasi yang sebenarnya. Misalnya data forgery atau kejahatan yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database. Contoh lainnya adalah Cyber Espionage, Sabotage, dan Extortion. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputernya.

5. Sabotage dan Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

6. Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit : Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit. Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah   dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.

Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasannya (broadcasting). Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadinya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment. Sebagai contoh :

1. Pelanggaran terhadap privasi Tora Sudiro, hal ini terjadi karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.

2. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal Bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.

3. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan Bunga Citra Lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.

 

 Sumber :

https://sis.binus.ac.id/2019/06/05/sejarah-perkembangan-teknologi/ 

https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/ 

https://124b23-8-eptik.weebly.com/hukum-undang-undang-cyber-crime.html

http://eptik4dbsi.blogspot.com/2014/06/infringement-of-privacy.html

https://thismineok.wordpress.com/2020/07/13/makalah-infringements-of-privacy-eptik-pertemuan-15/

https://www.idntimes.com/tech/trend/riyan-sumarno/12-cara-mencegah-dan menangani-cyber-crime-yang-semakin-merajalela-c1c2/12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar